Ada yang sudah tau, apakah itu SWDKLLJ?

Ada yang sudah tau apakah itu SWDKLLJ?


BACA DAN LIHAT STNK ANDA!

Ada yang sudah tau, apakah kegunaan SWDKLLJ.....?
Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ.... ?
Coba kita cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.

Terus SWDKLLJ apakah itu..... ?
Kegunaannya utk apa..... ?
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dengan membayar SWDKLLJ saat membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri kita ikut tercatat asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama "Jasa Raharja".

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan! Untuk motor dengan kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-

Sedang kendaraan untuk jenis Sedan,
Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-

Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ,
yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor :
- 36/PMK.010/2008 dan
- 37/PMK.010/2008
tanggal 26 Februari 2008

Yaitu :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,-
- Cacat (Maksimal), sebesar Rp. 25.000.000,-
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp.10.000.000,-
- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2.000.000,-

Bagaimana cara untuk dapatkan santunan tersebut ?

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

2. Isi formulir ajuan dengan memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter,
Jati diri (KTP - red) korban/ahli waris korban.

3. Jika korban luka² dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli. Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

4. Hak santunan menjadi tidak berlaku bila waktu pengajuan lebih dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah. Atau tak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bulan, sejak mulai hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.

Ada lagi, santunan ini diberikan tidak hanya pada seseorang / pengemudi saja, tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan. Jadi kita harus tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya!!!

Karena tidak pernah ada sosialisasi mengenai hal ini.
👆👆👆

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017
tanggal 13 Februari 2017.

Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah),
naik  menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).

Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah),
naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah).

Biaya perawatan luka²  maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah),
naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).

Penggantian biaya P3K dari tdk ada
menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).

Penggantian biaya ambulans dari tdk ada
menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah).

Biaya penguburan
(jika tidak ada ahli waris - red),
dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah),
naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).

Kita semua wajib tahu "Karena ada haknya"
Previous
Next Post »
Thanks for your comment